Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Akibat PP 18/2016, Disperindag & Dishubkominfo Sulsel Terbagi 2

Selasa, 23 Agustus 2016 | 14:43 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perangkat daerah Sulsel, kini sudah memasuki pembahasan di DPRD. Meski tak mengalami perubahan besar, setidaknya ada beberapa SKPD yang beralih fungsi.

Perubahan ini berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun pilihan serta unsur penunjang. Untuk urusan pemerintah, SKPD yang akan menanganinya berbentuk dinas dan yang bersifat penunjang berbentuk badan.

pt-vale-indonesia

“Ini sesuai aturan di Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, sehingga yang tadinya ada 10 SKPD berbentuk badan, kemungkinan nanti tinggal 5. Lima badan tersebut adalah diklat, bapeda, BKD, keuangan dan Litbang,” kata Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Sulsel, Andi Muh Reza, kemarin.

Sementara itu, beberapa SKPD yang selama ini berbentuk badan beralih menjadi dinas, yaitu arsip dan perpusatakaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanaman modal, lingkungan hidup, serta pembedayaan masyarakat dan desa.

Tak hanya itu, dari beberapa dinas yang ada saat ini kemungkinan ada yang disatukan dan ada yang dari satu dinas menjadi dua. “Misalnya disperindag tebagi dua yaitu perindustrian dan perdagangan, serta dishubkominfo menjadi perhubungan dan kominfo,”lanjutnya.

Halaman: