Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

DO Kasus Idris Syukur, Ini Kata Praktisi Hukum

Selasa, 23 Agustus 2016 | 19:03 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com– Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muh Damis mengatakan DO yang dibacakan pada persidangan Idris Syukur merupakan hak hakim berdasarkan tafsirannya sendiri-sendiri yang memiliki dasar hukum.

Iapun menolak jika DO tersebut mencermikan adanya kelompok kelompok tersendiri antara hakim karir dan hakim ad hoc.

pt-vale-indonesia

“DO itu dimungkinkan oleh Undang-Undang peradilan umum dan kehakiman, karena putusan itu tak mencapai kata mufakat, maka jika terjadi perbedaan pendapat akan diambil suara terbanyak,” kata Damis yang juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Lebih jauh, ia menerangkan, jika terjadi banyak perbedaan pendapat antara majelis hakim, maka akan dipilih yang lebih menguntungkan terdakwa.

DO sendiri menurutnya lebih menjadi hakikat pertanggungjawaban hakim ke publik.

“Seyogyanya harus berjiwa besar dalam keadaan begitu, memang itu terkesan mengkotak-kotakkan hakim, tapi sesungguhnya tidak, DO ini hakikatnya pertanggungjawaban ke publik jika hakim tersebut punya pendapat lain,” kata dia.