Ilustrasi

Polisi Amankan 1 Pengedar dan 2 Wanita Penikmat Sabu

Selasa, 23 Agustus 2016 | 02:14 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Aparat Kepolisian Sektor Polsek Ujung Tanah berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu yakni Rusdiana (32) warga Jalan Barukang Utara lorong 13 Makassar, Senin (22/8/2016) sekira pukul 23.27 Wita dini hari.

Dari informasi yang dihimpun Gosulsel.com, Tim khusus Polsek Ujung Tanah yang mengetahui keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan di rumahnya tepatnya di Jalan Barukang Utara lorong 13 Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah.

pt-vale-indonesia

“Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Ujung Tanah Kompol Amrullah Suaeb saat di konfirmasi di ruangannya.

Menurut Amrullah Suaeb, saat penangkapan berlangsung, pelaku sedang berada di dalam rumahnya beserta 2 rekannya yakni Diana dan Mira.

“Pelaku ini sudah Terget Operasi (TO),” ujar Amrullah Suaeb.

Dari hasil tes urin, diketahui ketiga wanita yang diamankan tersebut dinyatakan positif mengguanakan narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di kenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Amrullah (*)