#

Ini Tiga Tuntutan Tim Advokasi Satpol PP kepada Pihak Kepolisian

Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Tim Advokasi Satpol PP yang menangani kasus bentrok satpol pp vs polisi yang terjadi Sabtu (6/8/2016) mengajukan setidaknya 3 tuntutan kepada pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Abdul Azis selaku koorfubator Advokasi saat menggelar siaran pers di Coffiehius Cafe, Pasar Segar, Panakukan, Rabu, (24/8/2016) yang mengatakan bahwa sangat keliru jika satpol PP yang diserang namun satpol pp juga yang dijadikan tersangkah.

pt-vale-indonesia

“Satpol PP yang diserang, satpol pp juga yang dijadikan tersangkah. Inikan tidak logis.” kata Azis.

Adapun tiga tuntutan Tim advokasi yang dibacakan oleh Abdul Azis antara lain:

1. Mendesak pihak Kapolda sulsel dan kapolrestabes makassar untuk menghormati hak dan keadilan bagi korban penganiayaan dan penyerangan/pengrusakan kantor balaikota.

2. Mendesak kepada kapolda sulsel untuk melakukan proses hukum secara profesional dan imparsial baik pidana umum maupun etik bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan kantor balaikota.

3. Mendesak kapolda sulsel dab kapolrestabes makasar untuk menghormati dan memenuhi standar Ham dan kUHP terutama hak-hak tersangkah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.(*)