Ilustrasi

Buronan Korupsi Peralatan Bengkel SMK RSBI Makassar Dihukum 3 Tahun

Kamis, 25 Agustus 2016 | 18:56 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara atas terdakwa korupsi dana bantuan pelaksanaan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran SMKN RSBI BPPKT Makassar pada 2010, Husein Abdul Razak.

Husein sendiri sampai saat ini masih menjadi buroonan dan masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan dianggap tidak kooperatif, tidak berjiwa kesatria dan lari dari tanggungjawabnya.

pt-vale-indonesia

“Alasan meringankan tuntutan itu diringankan karena semua haknya sebagai terdakwa termasuk hak membela diri telah dicabut,” kata Kristijan.

Lebih lanjut, Kristijan menyebut jika Husein terbukti bersalah karena melakukan manipulasi terhadap pengadaan sarana dan pengadaan laptop SMKN RSBI

Pengadaan itupun menyebabkan adanya selisih harga. “Bersama-sama dengan kepala SMKN RSBI BPPKT Makassar, Andi Surya Fatmawati Patu memanipulasi pengadaan sarana dan pengadaan laptop SMKN RSBI, menyebabkan terjadinya selisih harga,” sambungnya.

Halaman: