ACC: Pengadaan Brosur Salahi Aturan, Walikota Berang
Makassar, GoSulsel.com – Pengadaan brosur terpadu yang dilakukan oleh Dinas Komuniukasi dan Informasi Kota Makassar berhembus ke rana hukum.
Pada pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menemukan jika Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismunandar merangkap sekaligus sebagai Pengguna Anggara, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) menyebut jika tindakan rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan.
“Tidak boleh, ini harus dijabat oleh orang yang berbeda, hirarkisnya itu kan PA-KPA dan PPK,” kata direktur riset dan data ACC, Wiwin Suwandi
Menurut Wiwin, tindakan rangkap jabatan tersebut memiliki kecenderungan mempunyai kekuasaan yang besar dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasa.