Logo UNM, UNM
Ilustrasi

Diduga Rugikan Negara 4,4 Miliar Rupiah, Kejati Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Lab UNM

Senin, 29 Agustus 2016 | 19:47 Wita - Editor: adyn - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga kini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar yang diduga merugikan negara sebesar Rp.4.4 Miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengungkapkan, hingga kini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD)

“Belum, kita belum terima berkasnya, yang kami terima baru SPDP,” kata Salahuddin

Menurutnya, Kejati Sulsel tak memberikan batasan waktu untuk penyerahan berkas perkara tersebut dari kepolisian Daerah (Polda).

“Kita sementara tinggi, ini tidak ada batasan waktunya, hanya saja memang dikatakan dalam waktu dekat,” kata dia

Halaman: