ilustrasi/gosulsel.com

Kepala Pengadilan Tinggi Sulsel Bungkam Soal Banding Idris Syukur

Senin, 29 Agustus 2016 | 17:10 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Mahmud Rahimi saat ditanyai terkait pernyataan banding Idris Syukur dan memori bandingnya lebih memilih bungkam.

Ia beralasan dirinya tidak berhak untuk berbicara apapun terkait perkara yang ditanganinya.

pt-vale-indonesia

“Saya no comment, jabatan saya jabatan diam saya tidak boleh komentar,” katanya saat ditemui di pengadilan negeri Makassar

Hakim ketua, Andi Cakra Alam menandai vonis Idris Syukur selama empat tahun enam bulan beserta denda sebesar Rp250 juta subsider 8 bulan penjara.

vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut bersalah Idris atas dua pasal yaknipasal 12 huruf E Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

BACA JUGA