Kepala Pengadilan Tinggi Sulsel Bungkam Soal Banding Idris Syukur
Senin, 29 Agustus 2016 | 17:10 Wita
-
Editor: Irfan Wahab
-
Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda 250 juta subsider delapan bulan penjara,” kata hakim ketua Andi Cakra Alam saat membacakan vonisnya. (*)