Siswa Pemukul Guru SMKN 2 Makassar Diadili Pekan Depan
Untuk bapak MAS, Adnan Achmad, Deddy menyebut masih menunggu berkas perkara tersebut.
“Coba tanya ke pengadilan, pagi tadi sudah dilimpahkan, kalau bapaknya kami belum terima sampai sekarang,” kata Deddy.
Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, sebelumnya menetapkan Adnan Achmad dan anaknya yang berumur 15 tahun tersebut sebagai tersangka.
penyidik menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Menurut Azis, keduanya diduga telah mengeroyok guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul, 52 tahun, di sekolah.
“Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tamalate Komisaris Azis Yunus beberapa waktu lalu. (*)