Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium Fakultas Teknik UNM

Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:10 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik UNM sebesar Rp. 4,4 Milyar, Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka salah satunya adalah pihak Internal Kampus berinisial JJ.

“Inisialnya JJ, dia adalah orang internal Kampus UNM” kata Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulsel.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pihak kontraktor yakni Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara yang mengerjakan proyek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik UNM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kontraktornya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ini masih dinamis ya,” ungkap Frans Barung.

Lebih lanjut Frans Barung menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 24 saksi dalam kasus Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp. 4,4 Milyar ini telah diperiksa. “Sudah 24 saksi yang diperiksa,” tambahnya.

Halaman: