Logo Tut Wuri Handayani

Dana Tunjangan Profesi Guru di Soppeng Tetap Ada

Jumat, 02 September 2016 | 17:29 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Masing-masing daerah yang mendapatkan penghentian penyaluran anggaran tersebut dilakukan pada triwulan yang berbeda-beda. Lebih lanjut dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan itu berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun 2016 bagi sebagian daerah.

Dengan dasar tersebut, Kemenkeu mengambil kebijakan dan menjelaskan beberapa hal, yaitu, berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru tahun 2016.

Dijelaskan pula bahwa penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP Guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP Guru dan DTP Guru.

Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada triwulan 1 dan /atau Triwulan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian penyaluran Dana TP Guru dan DTP Guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV tahun 2016.

Selanjutnya, terhadap pengurangan Dana TP Guru dan DTP Guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dana transfer khusus, maka dana Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan, dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.(*)

Halaman: