CJH Ilegal, Ombudsman: Jangan Pernah Abaikan Fungsi Pengawasan

Selasa, 06 September 2016 | 08:51 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com- Terungkapnya sejumlah travel biro perjalanan JCH yang ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag), pasca kasus praktik ilegal 177 JCH asal Indonesia. Ombudsman menilai hal ini disebabkan diabaikannya oleh Kemenag fungsi pengawasannya.

“Sejumlah travel “nakal”yang ternyata tidak punya izin di Kemenag, menunjukkan lagi-lagi Kemenag kecolongan, artinya, masih ada kelemahan di fungsi pengawasannya yang harusnya tidak boleh sama sekali diabaikannya,” kata Kepala Ombudsman Sulsel Subhan Djoer kepada Gosulsel.com, via selulernya Senin, (05/09/2016).

pt-vale-indonesia

Subhan menjelaskan, travel ataupun biro perjalanan haji yang belum punya izin dari Kemenag, harusnya sejak saat itu mulai diawasi dengan ketat, sehingga sejumlah travel “nakal” yang dimaksud, tak lagi berani melakukan praktik ilegal tersebut.

“Yang tidak punya ijin itu harusnya diawasi, harusnya hal ini sudah dilakukan sejak tahun kemarin setelah evaluasi terhadap kasus yang sama yang pernah terjadi, jangan hanya fokusnya di pemberangkatan haji saja, karena travel yang nakal akan memanfaatkan situasi tersebut,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 177 Jemaah Calon Haji (JCH) Indonesia terpaksa keberangkatannya dibatalkan, untuk menunaikan ibadah haji usai tertangkap di Filipina, lantaran dokumen yang dimilikinya tidak dilengkapi dengan ijin dari Kemenag. Selain itu, para JCH tersebut diketahui menggunakan paspor palsu.

Halaman:

BACA JUGA