Ingkari Aturan Ketenagakerjaan, PP KSN Sulsel Kecam Disnaker

Selasa, 06 September 2016 | 14:12 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pengurus Provinsi Konfederasi Srikat Nusantara (PP KSN) Sulawesi Selatan menuding telah mengingkari aturan ketenaga kerjaan. Hal ini diungkapkan setelah melakukan pengaduan kepada Komisi D, bidang kesejahteraan rakyat DPRD Kota Makassar, Selasa (6/9/2016), Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Surya Madistrindo.

“Karena tidak berpihaknya para pihak yang dianggap memiliki wewenang untuk memediasi para korban PHK sepihak. Disnaker tidak berpihak , sebagian Srikat Pekerja juga tidak berpihak kepada teman-teman makanya dalam kesempatan ini kami mengadukan ke DPRD Makassar,” ujar Asroni, pengurus PP KSN Sulsel kepada GoSulsel.com, Selasa (6/9/2016).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan, hingga saat ini KSN masih konsisten mengawal kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Surya Madistrindo, meskipun Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Makassar telah mengingkari regulasi tentang ketenaga kerjaan.

“Pernah dimediasi di Disnaker, cuma Disnaker malah mengingkari aturan ketenagakerjaan dan memberikan hak yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Asroni menambahkan, ada beberapa para korban PHK sepihak yang diberikan hak tidak mengacu pada aturan Disnaker.  “Ada beberapa teman-teman yang tergabung dalam aksi ini  yang di PHK, itu cuma mendapat sisa Rp2,5 juta yang mestinya dia terima sesuai masa kerja, itu lebih dari 40 an juta,” tegas Asroni.

Halaman: