Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Kejari Makassar Tersangkakan Mantan Pejabat Pemkot

Selasa, 06 September 2016 | 18:29 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Kejaksaan negeri Makassar akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada dugaan korupsi pengadaan brosur terpadu di pemerintah kota Makassar. Brosur terpadu yang dimaksud tersebut merupakan brosur yang dicetak oleh dinas komunikasi dan informasi kota Makassar dengan anggaran tak kurang dari Rp2 Miliar

Dua orang yang menjadi tersangka tersebut masing-masing adalah mantan kepala dinas kominfo kota Makassar, Ismunandar dan dari pihak rekanan berinisial JP yang berasal dari CV Makassar Grafika.

pt-vale-indonesia

“Kami sudah tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, dan seperti yang diduga sebelumnya, mantan kadis kami tetapkan menjadi tersangka,” kata kepala kejaksaan negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Ia berujar, dari audit yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari politeknik negeri media kreatif, negara diduga dirugikan sebesar Rp 800 juta akibat perbuatan tersangka.

Namun, nilai tersebut menurut Deddy belum bersifat final. Sebab, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman: