Gegara Dituduh Curi Helm, 2 Remaja Diringkus Polisi
“Saat melakukan penangkapan, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan,” jelas Nurtjayana kepada Gosulsel.com.
Ia mengungkapkan, pelaku tersebut diamankan atas laporan pengaduan LP/1300/IX/2016/restabes Makassar/ Rappoccini, telah melakukan pencurian beberapa barang berupa helem di Jalan Tamalate 1 stp 36 no. 123 beberapa waktu lalu.
“Saat di introgasi, kedua pelaku mengaku telah mengambil helm korban,” ujarnya.
Atas perbuatan, kedua pelaku tersebut di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)