Makassar Batal Jadi Kota Penyelenggara KLB PSSI
3. Penujukan Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan Kongres merupakan momentum reformasi total persepakbolaan nasional Indonesia dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya.
Terbitnya surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga itu berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal PSSI perihal permohonan rekomendasi penyelenggaraan Kongres PSSI tahun 2016 bernomor 557/UDN/286/VIII-2016. (*)