Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Segera Keluarkan Surat Edaran Penertiban Agen LPG Tak Resmi

Selasa, 13 September 2016 | 21:38 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pasca ledakan tabung gas elpiji di Jalan Harimau, dan diketahui usaha tersebut tidak memiliki izin. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera mengeluarkan surat edaran penertiban agen LPG.

“Dalam waktu dekat Surat Edaran tersebut akan segera dikeluarkan, paling tidak untuk mengingatkan kepala daerah agar dapat menertibkan agen-agen LPG. Karena banyak juga yang tidak memiliki izin, sehingga memang harus ditertibkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif , Selasa (13/9/2016)

pt-vale-indonesia

Ia meminta Pemda memperhatikan hal ini jangan asal keluar, kalau tidak memenuhi persyaratan jangan dibiarkan menjual, karena bisa terjadi hal seperti itu.

“Untuk menjadi agen sebenarnya ada persyaratan, namun banyak ilegal ini menjadi persoalan. Sehingga ini harus diingatkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/kota untuk melakukan penertiban terutama yang ilegal,” terang Latif.

Ia mengingatkan yang oplosan ini harus diwaspadai, karena tidak diperkenankan.LPG inikan sudah sangat jelas peruntukkannya baik yang 3 Kg dan 12 Kg segmen jelas ini kebutuhan pokok Makassar.

Halaman: