Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Kepala Dusun Jadi Tersangka Ketiga Kasus Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin

Rabu, 14 September 2016 | 19:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Tim Penyidik Satuan tugas pemberantasan korupsi Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin tahap dua.

Kepala dusun Mandai, Rasyid, menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya kepala desa Baji Mangai bernama Raba Nur dan juga seorang warga bernama Siti Rabiah.

pt-vale-indonesia

Pemeriksaan pertama Rasyid sebagai tersangka dilakukan di lantai lima kantor kejaksaan tinggi bagian tindak pidana korupsi.

“Benar, kami sudah menetapkan satu orang lagi tersangka untuk kasus pembebasan lahan Bandara Sultan hasanuddin,” kata kepala seksi penerangan hukum kejati Sulsel, Salahuddin.

Meski telah diperiksa dengan status tersangka, namun belum ada kepastian apakah  Rasyid juga akan dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan kelas 1a kota Makassar layaknya Raba Nur dan Siti Rabiah.

“Masih tunggu kesimpulan dari tim, saya tidak tahu apakah akan ditahan atau tidak,” tambahnya.

Rasyid sendiri terakhir kali diperiksa tim kejaksaan tinggi Sualwesi Selatan pada 19 Juli lalu.

Pada pemeriksaan tersebut pulalah terungkap jika terdapat tim siluman yang ikut pada pembebasan lahan seluas 60 hektar untuk pembayaran tahap dua.

Penetapan tersangka ini senada dengan perkataan Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Hidayatullah beberapa waktu lalu yang mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang telah menjadi tersangka.

Iapun sempat ikut serta saat tim penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Raba Nur di Desa Baji Mangai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa, jabatannya kepala, tapi pengumumannya jangan dulu karena mereka kooperatif,” kata Hidayatullah beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi perluasan bandara terjadi pada pembayaran tahap kedua pada 2015 lalu.

Kejaksaan tinggi mencium adanya penggelembungan anggaran pada pembebassan tersebut yang dilihat dari anggaran pembebasan yang membengkak berkali-kali lipat dari Rp. 168 Milyar menjadi Rp 500 Milyar hanya dalam waktu satu tahun untuk 248 bidang tanah.(*)


BACA JUGA