2 PNS Pemkot Pare-Pare Diperiksa
Makassar, Gosulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendalaman perkara untuk dugaan korupsi revitalisasi Pasar Senggol Parepare. Dua orang PNS pemerintah kota Parepare pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ada dua orang PNS yang hari ini kami mintai keterangannya untuk kasus revitalisasi Pasar Senggol,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Dua orang tersebut masing masing bernama Muhammad Idris dan Dede Alamsyah. Keduanya diduga berperan penting dan mengetahui terkait revitalisasi Pasar Senggol tersebut.
“Kita sementara ambil keterangan karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Salahuddin
Sekadar diketahui, revitalisasi proyek pasar senggol, menggunakan anggaran sebesar Rp 15,9 Miliar, total anggaran itu berasal dari dua mata anggaran yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN tahun 2014 sebesar Rp 6,3 miliar.