Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

2 PNS Pemkot Pare-Pare Diperiksa

Kamis, 15 September 2016 | 20:13 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendalaman perkara untuk dugaan korupsi revitalisasi Pasar Senggol Parepare. Dua orang PNS pemerintah kota Parepare pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ada dua orang PNS yang hari ini kami mintai keterangannya untuk kasus revitalisasi Pasar Senggol,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.

pt-vale-indonesia

Dua orang tersebut masing masing bernama Muhammad Idris dan Dede Alamsyah. Keduanya diduga berperan penting dan mengetahui terkait revitalisasi Pasar Senggol tersebut.

“Kita sementara ambil keterangan karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Salahuddin

Sekadar diketahui, revitalisasi proyek pasar senggol, menggunakan anggaran sebesar Rp 15,9 Miliar, total anggaran itu berasal dari dua mata anggaran yakni  Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN tahun  2014 sebesar Rp 6,3 miliar.

Halaman:

BACA JUGA