#

PKPI Terancam tak Mengusung di Pilkada Takalar

Kamis, 15 September 2016 | 18:30 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Konflik dualisme Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulawesi Selatan, antara kubu Marzuki Hasan dan kubu Suzanna Kaharuddin, akan berdampak pada usungan partai di Pilkada Takalar. Sebab saat ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hanya mengakui Isran Noor sebagai ketua umum dan Samuel Samson sebagai Sekertaris Jenderal.

Sebelumya kubu Suzanna yang mengajukan Pelaksana Harian bagi ketua DPN Isran Noor dan digantikan oleh Haris Sudarno tidak mendapat pengakuan dari Kemekumham.

pt-vale-indonesia

“Salah satu kubu (Suzzana) pernah diajukan Plh setelah dimasukkan dalam data base ada muncul surat baru. Sehingga kami melihat ada konflik internal sehingga Kemenkumham mengembalikan lagi kepada kedua kubu untuk menyelesaikan persoalan internal mereka,” kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Hukum umum, Kementerian Hukum dan Ham, Tehna Bana Sitepu saat ditemui di kantor DPW PSI saat melakukan verifikasi faktual di kantor PSI di jalan Ahmad Yani, Makassar, Kamis (15/9/2016).

Dengan adanya perselisihan internal yang terjadi di PKPI, pihaknya tetap mengakui kubu yang secara sah terdaftar sebelumnya di Kemenkumham. Sehingga untuk menyelesaikan konflik antara kedua kubu tersebut pihaknya akan mengembalikan kepada internal partai.

“Kemenkumham melalui pasal 8 UU partai politik kalau ada konflik internal oleh dua kubu, kami surati untuk m enyelesaikan perselisihannya. Jadi kalau ditanya Kemenkumham hanya mengakui Isran Noor dan Samuel Samson, itu aja,” ungkap Tenha Bana Sitepu.

Halaman: