Balaikota Makassar.

PU Makassar Sayangkan Proyek IPAL Tak Terproses Semestinya

Kamis, 15 September 2016 | 17:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Ir. A. Darmawagus menyayangkan masalah sengketa tanah pembangunan IPAL Losari yang melibatkan Dinas Pembangunan (PU) Kota Makassar.

“Pembebasan lahan kurang lebih 16 M itu di luar pematangan 19 M, sebanyak 5,17 hektar terdiri dari 4 sertifikat yaitu pemilik Hasan Serang, Jefri Wi Seng, hj najamiah, Rahmawati yang sudah beberapa kali melalui penjualan dari kepemilikan utama Hj Ratna yang kemudian berurusan dengan Pemerintah Kota Makassar,” kata Ibu Andi, Kamis (15/9/216).

pt-vale-indonesia

Andi mengatakan bahwa proses balik nama yang seharusnya dilakukan pertanahan belum terselesaikan sejak 2015 lalu sampai sekarang.

“Balik nama tanah ini atas nama 4 orang ini untuk balik nama menjadi pemkot dari 2015 sampai sekarang belum selesai dan anggarannya dari BPKA. Saya sanyangkan karena belum selesai proses balik nama sampai sekarang yang sekarang masih atas nama pemilik pertama. Hanya ada bukti Pembayaran Pembelian Tanah,” kata Andi.

Andi mengatakan bahwa Dinas PU seharuanya hanya melaksanakan bukan malah mengurusi hal ini, hanya secara kebetulan Pemerintah Australia melalu Kementrian PU sehingga Dinas PU juga selalu terlibat namun bukan berarti pertanahan harus lepas tangan.

Halaman: