#Guru Dianiaya
Sidang MA Dilanjutkan, Upaya Diversi Mentah
Makassar, Gosulsel.com – Sidang kasus pemukulan Dasrul (52) guru SMK 2 Makasssar oleh Siswanya inisial MA (15) kembali digelar dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa MA yakni Abdul Gofur, Kamis (15/09/2016) sekitar pukul 10.00 Wita di ruang Bau Massepe Pengadilan Negri (PN) Makassar
Sidang tersebut berlangsung tertutup. Tampak di luar ruang persidangan, puluhan massa berseragam loreng terlihat memadati pengadilan negeri bersama sejumlah wartawan dari berbagai media
Dalam pembacaan Eksepsi di persidangan tersebut, dengan tegas Kuasa Hukum terdakwa menolak pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum Andi Rustiani, SH kepada klienya (MA) lantaran dinilai tidak sesuai prosedur penyidikan di kepolisian dimana diketahui saat proses penyidikan MA tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
“Terkait proses penyidikan di kepolisian, MA tidak pernah didampingi oleh Penasehat hukum saat proses penyidikan berlangsung, padahal dalam UU Sistem Peradilan Anak, dalam hal ini MA wajib didampingi penasehat Hukumya,” terangnya usai persidangan berlangsung, Kamis, (15/09/2016) sekitar pukul 12.00 Wita
Gofur juga mengajukan keberatan terkait pasal 170 ayat 1 & 2 Junto 351 ayat 1 dengan tuntutan penjara diatas 7 tahun yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya MA yang dianggap bahwa kliennya ikut bersama sama ayahnya melakukan pengoroyokan kepada guru Dasrul (52).