#Guru Dianiaya
Sidang MA Dilanjutkan, Upaya Diversi Mentah
“Ajuan keberatan pasal yang disangkakan, nanti setelah masuk pokok perkara, keterangan saksi-saksi akan dihadirkan, setelahnya akan ditanggapi lewat pledoi sebab Eksepsi tidak masuk dalam pokok perkara,” jawab Gofur saat ditanya Hakim tentang ajuan keberatan
Sementara itu, terkait dengan upaya diversi Gofur menuturkan bahwa Majelis Hakim Sri Teguh Rahardjo pada sidang Rabu, (14/09/2016) lalu, sempat mempertanyakan apakah masih ada diversi, Guru Dasrul sendiri sebenarnya telah memaafkan MA, namun maaf tersebut ternyata hanya bersifat pribadi, sedangkan proses Hukum itu sendiri, tetaplah berjalan
“Apabila tahapan persidangan memasuki proses keterangan Saksi, bersama dengan Tim Koalisi Perlidungan Perempuan & Anak akan Walk Out (WO) dan setelahnya Timnya akan mencari fakta terkait keterlibatan Alif dalam perkara yang disangkakan tersebut
Terpisah, JPU Andi Rustiani Muin dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa pembacaan eksepsi terdakwa MA melalui kuasa hukumnya akan segera dirampungkan untuk ditanggapi di sidang selanjutnya
“Eksepsi terdakwa akan kami rampungkan, sedangkan terkait upaya diversi, pihak Dasrul menegaskan penolakannya lantaran masih merasa keberatan atas apa yang menimpanya,” kata Rustiani.