#Guru Dianiaya
Eksepsi MA Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Makassar, Gosulsel.com – Sidang kasus pemukulan guru Dasrul (52) oleh siswanya MA (15) dengan agenda putusan Eksepsi (Dakwaan Keberatan) ditolah oleh Hakim Teguh Sri Rahardjo di Pengadilan Negri (PN) Makasar, Jumat, (16/09/2016) sekitar pukul 10.00 Wita
Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki syarat lengkap yang diatur pasal 143 ayat 3 KUHAP, sehingga Majelis Hakim menolak Keberatan dakwaan (eksepsi) tersebut
“Materi yang dibacakan oleh PH terdakwa bukan materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 & 143 KUHAP, makanya ditolak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justiani Muin saat dikonfirmasi seusai persidangan
Justiani Muin menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, (19/09/2016) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi
“ada 5 saksi yang akan kami hadirkan nanti di persidangan selanjutnya,” tambahnya.