#Guru Dianiaya
Eksepsi MA Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Abdul Gofur saat dikonfirmasi terkait dengan ditolaknya eksepsi, mengatakan bahwa memang materi yang dimasukkan tidak masuk syarat eksepsi. “Sebenarnya itu hukum normatif & secara formil memang diatur, akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan diluar formilnya seperti sistem peradilan pidana anak,” tegasnya
Diketahui, Penasehat Hukum Terdakwa akan mensomasi pihak SMK 2 Makassar terkait pemberhentian oleh pihak sekolah secara sepihak kepada siswa MA, padahal belum ada putusan, selain itu pihaknya juga akan melaporkan Dasrul ke Komnas perlindungan anak, termasuk dengan pihak-pihak yang diduga mengintervensi Dasrul sehingga keputusannya berubah.(*)