Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 117,4 M

Jumat, 16 September 2016 | 14:11 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mencatat uang tebusan yang diperoleh dari Tax Amnesty mencapai Rp 117,4 miliar, dari 1.915 wajib pajak.

“Angkanya bisa bertambah, karena setiap hari kami melayani sampai 100 orang wajib pajak. Dalam minggu ini terjadi peningkatan yanh cukup signifikan karena banyak yang memanfaatkannya,”kata Kepala BidangĀ  Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbatra, Aris Bamba, usai sosialisasi Tax Amnesty, Jumat (16/9/2016)

pt-vale-indonesia

Mengenai target tax amnesty di Kanwil DJP Sulselbartara, Aris menyebutkan, sampai saat ini tidak ada target yang ingin dicapai.

“Kami tidak punya target khusus, secara nasional sampai di pertengahan September ini mencapai Rp 22 triliun, dari target Rp 164 triliun.”paparnya

Untuk itu Aris mengajak, wajib pajak yang ini mengikuti tax amnesty karena untuk periode pertama tarif tax amnesty 2 persen dari Juli sampe September, kemudian Oktober -Desember 3 persen. 2017 akan menjadi 5 persen makanya ini harus dimanfaatkan.

Halaman:

BACA JUGA