Tim Penyidik Dalami Keterlibatan Tim Penilai Publik Kasus Lahan Bandara

Minggu, 18 September 2016 | 18:02 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, kembali mendalami tim jasa penilai publik menaksir harga lahan pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin seluas 6 hektar. Hasil taksirannya dari Rp 168 Milyar menjadi Rp 520 Milyar

“Tim penyidik tengah melihat regulasi yang digunakan tim jasa penilai publik tersebut dalam menaksir harga tanah, bangunan dan tanaman. Mereka menggunakan UU nomor 2 tahun 2012 dan SPI 306 untuk menjadi acuan hitungan, tim akan mengkaji apakah memang perhitungan ini sudah sesuai SPI atau tidak,” Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Minggu (18/9/2016).

pt-vale-indonesia

Salahuddin mengatakan, SPI 306 sendri merupakan acuan hitungan yang menjadi ketetapan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia untuk kepentingan penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Ia mengatakan, pada pendalaman tersebut pula lah, tim penyidik juga mendapati terdapat dua kali adendum dan ada beberapa pekerjaan yang dilakukan melewati kontrak yang disepakati.

“Kami temukan ada pekerjaan yang dilakukan tapi lewat kontrak dan ada dua kali adendum yang menurut Abdullah, BPN telah memberikan daftar nominatif yang menjadi acuan kerja apraisal,” kata Salahuddin.

Halaman: