Kemendiknas Tetapkan Batas Syarat Sertifikasi Guru Nilainya 80

Senin, 19 September 2016 | 15:49 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kementerian Pendidikan (Kemendiknas), menetapkan batas nilai sertifikasi guru 80. Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang meminta agar guru mempersiapkan diri sejak dini untuk mengkuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

“Meningkatnya nilai standar kelulusan sertifikasi guru ini tentunya, sudah melalui pertimbangan matang. Nilai ini merupakan standar kemajuan pendidikan,”Agus Arifin Nu;mang, Senin (19/9/2016).

pt-vale-indonesia

Agus menilai, inikan kebijakan secara nasional, sehingga harus dilaksanakan. Saya juga tidak ingin berandai-andai terhadap pelaksanaannya nanti.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyatakan, saat ini batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 42.

Kebijakan ini berdasarkan arahann Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia. (*)