Bahas PP Perampingan SKPD, Pemkot Malah Usulkan Penambahan

Selasa, 20 September 2016 | 14:33 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – DPRD Kota Makassar membahas Peraturan Pemerintah (PP) perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berlangsung alot, di gedung Wakil Rakyat, Selasa (20/9/2016). Pemerintah Kota (Pemkot), justru menyusulkan penambahan SKPD.

“Rancangan SKPD Kita dari 52 menjadi 55 SKPD, berarti ada penambahan 3 SKPD Baru, sudah termasuk persiapan kecamatan Kepulauan Sakkareng,”kata kepala Bagian (Kabag) Organiasi Ketatalaksanaan (ortala) Kota Makassar, Mohammad Syarief, saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, ada beberapa SKPD diusulkan untuk digabung, tapi meski demikian, asas perampingan SKPD yang dicanangkan tidak terealisasi pasalnya ada penambahan 3 SKPD pada draft usulan Ortala Makassar.

“Kalau 2 SKPD digabung: Badang Diklat digabung masuk ke Badang Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kemudia urusan Dinas Kebersihan itu dimasukan ke urusan Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup.”jelasnya.

Saat ditanya terkait asas dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanahkan perampingan organisasi tata kelolah pemerintah daerah dengan tujuan efisiensi anggaran, Syarief tidak menapik asas tersebut, namun dia berdalil bahwa efisiensi anggaran hanyalah salah satu asas dalam PP 18 tahun 2016 itu.

Halaman:

BACA JUGA