Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Diperiksa 7 jam, Kepala BPN Maros Masih Berstatus Saksi

Selasa, 20 September 2016 | 19:35 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Kepala Badan Pentanahan Nasional (BPN) kabupaten Maros, Andi Nuzulia diperiksa selama tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan korupsi perluasan bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang diduga merugikan negara hingga Rp300 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebut tim penyidik yang menangangani perkara tersebut telah menemukan sejmlah fakta baru. Salah satunya, adalah adanya pengerjaan pengumpulan daftar nominatif oleh kantor jasa penilai publik yang dilaksanakan diluar kontrak yang sudah disepakati.

pt-vale-indonesia

“Ditemukan fakta jika, BPN tidak siap, makanya terdapat dua kali adendum dan nominatif itu direvisi lagi diluar kontrak,” kata Salahuddin.

Dalam daftar nominatif tersebut berisi jumlah rumah, alas lahan dan juga tanaman yang masuk kedalam areal pembebasan.

Selain itu, iapun menyebut jika fakta lainnya adalah pembengkakan harga yang terjadi dari Rp. 168 Miliar ke Rp.520 Milyar berasal dari taksiran lembaga penilai publik berdasarkan SPI 306.

Halaman: