#Guru Dianiaya
Ini Tujuan PGRI Sulsel Ngotot Tolak Berdamai
Makassar, GoSulsel.com – Upaya diversi sidang kasus pemukulan guru SMK 2 Dasrul (52) oleh siswanya MA (15) menemui jalan buntu, pihak Dasrul melalui Pengurus Besar PGRI Sulawesi Selatan bersikeras menolak berdamai dengan terdakwa MA sehingga proses persidangan kembali dilanjutkan, Senin (19/09/2016)
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulsel Drs Muhammad Asmin, M.Pd ditemui sesaat sebelum sidang MA dimulai di Pengadilan Anak Negeri Makassar, Senin (19/09/2016) mengatakan bahwa penolakan tersebut bertujuan agar kiranya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru segera dibuat
“Saat ini belum ada yang mengatur tentang perlindungan profesi guru, baru hanya UU Guru & Dosen, sehingga diharap kasus ini nantinya adalah pintu masuk untuk mendorong UU Perlindungan Profesi Guru, itulah yang menjadi misi kami di PGRI Sulsel sekarang,” tegasnya
Terkait upaya diversi, Asmin menambahkan bahwa dalam rapat pleno Pengurus Besar PGRI Sulsel, melahirkan kesimpulan bahwa tidak ada kata damai dengan siswa MA. “Memaafkan MA boleh-boleh saja, akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya
Dalam sidang MA tadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Bau Massepe Pengadilan Anak Negeri Makassar, terlihat MA tampak murung dan sedih saat dikunjungi di sel tahanan dari kejauhan, MA hanya ditemani oleh anggota LMP Sulsel yang berupaya menghiburnya