(FOTO: Gofur, kuasa hukum MA memberi keterangan usai persidangan/Rabu, 21 September 2016/Muhammad Nataz/GoSulsel.com)
#

Siswa Pemukul Guru SMK 2 Makassar Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2016 | 19:35 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Sidang Putusan Terdakawa MA (15) atas kasus pemukulan Guru SMKN 2 Dasrul (52) berlangsung begitu cepat di Pengadilan Anak Negeri Makassar ruangan Bau Massepe. Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara atas terdakwa MA, Rabu, (21/09/2016) sekitar pukul 14.35 Wita.

Hukuman tersebut diketahui diringankan 5 bulan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Rustiani Muin yakni 1 tahun 5 bulan kurangan penjara.

pt-vale-indonesia

“Terdakwa MA diberikan keringanan 5 bulan penjara karena dianggap cukup sopan dan tertib selama menjalani proses persidangan, selain itu juga MA masih di bawah umur,” kata hakim Teguh Sri Raharjo.

Selain itu, Teguh Sri Raharjo menambahkan bahwa terdakwa MA setelah dijatuhkan vonis, selanjutnya akan diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Toddopuli Salodong untuk menjalani hukumannya.

“Yang memberatkan terdakwa MA adalah dia (terdakwa) terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban Dasrul mengalami luka berat yang hingga saat ini tak kunjung sembuh, belum lagi diketahui korban kembali mencabut pemberian maafnya kepada terdakwa,” tambahnya.

Sementara itu dikonfirmasi seusai persidangan, kuasa hukum MA Abdul Gofur mengatakan sebelum dijatuhkan vonis, dirinya telah membacakan pledoi tentang fakta-fakta persidangan, kemudian ditanggapi oleh JPU atas poin yang disampaikan dengan meminta jeda waktu selama 1 X 60 menit untuk menanggapinya.

“Masih dipertimbangkan, saat ini masih kami pertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak,” pungkas Gofur.(*)


BACA JUGA