Warga di Kecamatan Manggala Keluhkan Pembayaran Urus KTP dan KK

Rabu, 21 September 2016 | 11:04 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Makassar, GoSulsel.com – Selaku warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) maka wajiblah hukumnya memiliki 2 kartu tersebut.

Hal ini tekah diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup.

pt-vale-indonesia

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Masyarakat pun dihimbau dan disampaikan bahwa dalam mengurus KTP-el, KK, Akte Kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana yang diatur di UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A yang berbunyi “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.

Namun hal ini dikeluhkan banyak pihak oleh warga yang berdomisili di Kecamatan Manggala Kota Makassar. Pasalnya, dalam mengurus KK dan KTP-el, warga dimintai pembayaran.

Halaman: