Biro Hukum Sulsel Pelajari Memori Banding Walhi

Kamis, 22 September 2016 | 09:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kepala Biro Hukum & HAM Sulsel akan segera mempelajari memori banding yang dimasukkan Walhi, terkait proses banding masalah reklamasi kawasan Centre Point Of Indonesia.

“Kami akan segera mempelajari, dan menelaah memori banding yang diajukan. Selanjutnya kami akan segera masukan Kontra Memori Banding,”kata Kepala Biro Hukum & HAM Sulsel, Lutfie Natsir, melalui pesan singkat pada GoSulsel.com, Rabu (21/9/2016).

pt-vale-indonesia

Ia menjelaskan adanya permintaan untuk menghentikan pelaksanaan reklamasi karena adanya proses hukum sedang berlangsung, seharusnya tidak boleh seperti itu.

“Dalam azas hukum Keputusan Tata Usaha Negara, ini sifatnya Rechmatige, yang artinya adalah Semua Keputusan Tata Usaha Negara di anggap benar dan berdasarkan hukum. KTUN dianggap bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum apabila ada keputusan hukum atau pengadilan yang membatalkannya,”ujarnya.

Lebih jauh, Lutfie menyebutkan dengan masuknya izin lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi COI,masuk dalam domain KTUN maka pelaksanaan reklamasi tidak boleh berhenti atau dihentikan hanya dgn adanya proses hukum yang dilakukan oleh Walhi.

Halaman: