Izin Trayek Kedaluarsa, Dishub Makassar Tilang 14 Angkutan Umum

Kamis, 22 September 2016 | 13:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, menilang 14 angkutan umum, saat operasi rutin di Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (22/9/2016). Tilang dilakukan karena, izin trayeknya yang sudah kedaluarsa.

“Ada 14 kendaraan umum yang ditilang, seperti Taxi, Pete-pete. Karena belum melakukan perpanjangan izin seperti, kir kendaraan, dan izin trayek,” kata Hubungan Masyarakat Dishub Makassar, Aziz.

pt-vale-indonesia

Azis mengatakan, pemriksaan kendaraan yang layak beroperasi dilakukan di Jl Sultan Alauddin yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban LLAJ, Kasymir, Dishub Kota Makassar.

“Opersi rutin pemeriksaan tehknis kendaraan dan laik jalan oleh anggota Dalops di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban LLAJ (Kasymir) Diahub Kota Makassar di Jl.Slt.Alauddin.” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA