#Guru Dianiaya
Keberatan Siswa MA Divonis 1 Tahun, JPU Akan Ajukan Banding
Makassar, Gosulsel.com – Terdakwa MA (15) usai divonis 1 tahun oleh Hakim Teguh Sri Raharjo di Pengadilan Anak Negeri Makassar kemarin Rabu, (21/09/2016), diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin akan mengajukan banding terkait putusan tersebut, Kamis, (22/09/2016)
Adapun pengajuan banding yang dimaksud, berdasarkan pada pembacaan tuntutan dalam agenda sidang sebelumnya yang menuntut MA (15) satu tahun 5 bulan
JPU menilai putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan sebelumnua dan masih dianggap ringan dari perbuatan terdakwa MA sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 ayat (1), (2), & (3) KUHP
“Sesuai dengan tuntutan awal kemarin, kami akan ajukan banding yang sementara dikoordinasikan dengan pihak kuasa hukum Dasrul,” ucap JPU Rustiani Muin saat dikonfirmasi, Kamis, (22/09/2016)
Senada, Ketua PB PGRI Sulsel Muhammad Asmin turut mengatakan bahwa tuntutan yang diawal tersebut sudah menjadi keputusan pleno di jajaran Pengurus Besar.