#Guru Dianiaya
Keberatan Siswa MA Divonis 1 Tahun, JPU Akan Ajukan Banding
“Seperti yang saya ungkap tempo hari lalu, ini merupakan komitmen PGRI mendampingi profesi guru dalam hal ini Dasrul,” jelasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum MA, Abdul Gofur masih memikirkan untuk mengajukan banding terkait rencana banding yang diajukan oleh JPU
“Justru kami rasa hal ini masih sangat berat karena MA sudah dirugikan banyak hal, mulai dari ditahan pada (11/08/2016) hingga sekarang, blum lagi stigma negatif yang diterimanya saat dikeluarkan dari sekolah, alasan banding JPU bisa dibilanh bahwa kasus ini tidak dilihat pada sisi peradilan anak, tapi dianggapnya kasus ini diluar pada UU anak,” ujarnya
Sebelumnya diberitakan, pada sidang kasus pemukulan guru kemarin, Rabu, (21/09/2016) terdakwa MA telah divonis 1 tahun kurungan penjara oleh Hakim Teguh Sri Raharjo berlangsung di ruang Bau Massepe Pengadilan Anak Negeri Makassar.(*)