#

Merasa Diintimidasi di Persidangan, Guru Dasrul Ngadu ke Lembaga Saksi & Korban

Kamis, 22 September 2016 | 13:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dasrul (52) diketahui mengajukan laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dirinya merasa diintimidasi oleh kelompok Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel selama mengikuti persidangan terkait kasus pemukulan guru  oleh siswa bersama ayahnya, Kamis, (22/09/2016)

Pengacara Dasrul, Samsul Muhiddin saat dikonfirmasi Kamis, (22/09/2016) membenarkan hal tersebut. “Laporan ke LPSK ini dilakukan lantaran beberapa kali kliennya Dasrul kerap mendapatkan intimidasi oleh kelompok LMP Sulsel mendampingi MA (15) dalam persidangan,”beber Samsul

pt-vale-indonesia

Ditambahkan Samsul bahwa kelompok tersebut (LMP Sulsel) sering kali secara psikologis mengintimidasi Dasrul dengan meneriaki dan menyerang Dasrul dengan segala macam tudingan

“Kami khawatir tindakan tersebut terus berlanjut dalam sidang selanjutnya terkait tindak kekerasan yang dilakukan ayahnya MA, Ahmad Adnan, olehnya kami langsung berinisiatif melaporkan ini ke LPSK,” tukasnya

Terpisah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal laporan ini. Menurutnya laporan tersebut saat ini sedang diproses dan diverifikasi oleh tim investigasi.

Halaman: