Pembunuh Warga Wajo Dibekuk di Kolaka

Kamis, 22 September 2016 | 21:14 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

‪”Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah balok yang digunakan untuk memukul korban, baju, celana dan sandal pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus,” ungkapnya.

‪Selain itu, Saat ditemukan, terdapat beberapa luka disekujur tubuh korban, seperti diatas alis, kepala bagian belakang dan Luka sobek dipunggung belakang yang disertai keluarnya darah segar dari hidung sebelah kiri.‬

pt-vale-indonesia

‪Dari hasil informasi yang di himpun Gosulsel.com, Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga Desa Lauwa yakni Yamin,”Yamin awalnya mengganggap tubuh korban bangkai binatang, namun ketika didekati ternyata mayat,” tambahnya.

Lebih lanjut,”Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Halaman: