#

Banding akan Diajukan JPU Dinilai Ada Intervensi Dari Pihak PGRI

Jumat, 23 September 2016 | 09:25 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin diketahui akan mengajukan banding atas putusan Hakim Teguh Sri Raharjo yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara atas terdakwa MA (15), Kamis, (22/09/2016)

Alasan akan diajukan banding tersebut menurut JPU Rustiani Muin, bahwa vonis satu tahun kurungan penjara tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 1 tahun 5 bulan

pt-vale-indonesia

Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota Laskar Merah Putih (LMP) Rahmat setelah dikonfirmasi menduga bahwa ada intervensi dari pihak PGRI dibalik banding yang diajukan JPU

“Sepertinya ada intervensi dari PGRI Sulsel, ada kepentingan tentunya, atas hal tersebut ada dua pihak yang dikorbankan, Dasrul ini korban dari kepentingan PGRI, MA lebih parah lagi,” kata Rahmat

Lebih lanjut Rahmat menambahkan bahwa kasus MA merupakan fenomena sosial akan tetapi institusi terkait kebanyakan malah bungkam.

Halaman:

BACA JUGA