Marak Tambang Liar di Kabupaten & Kota, Dinas ESDM Gelar Seminar
Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009, kewenangan mengeksekusi para penambang liar berada di tangan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Sedangkan pihaknya melakukan pembinaan agar penambangan tersebut dapat dilakukan secara legal.
Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait dan para penambang untuk mencari jalan keluarnya.
“Paling lambat 15 Oktober akan dilakukan rapat, semua akan kami undang termasuk dari kepolisian, penambang legal maupun ilegal mencari solusi terhadap masalah-masalah pertambangan di Sulsel,”ungkapnya.
Syamsul mengakui di awal tahun 2016 pihaknya melaksanakan roadshow untuk melakukan pendekatan pada penambang liar. Tetapi roadshow dilakukan pada 3 kabupaten, sehingga terkendala waktu, tenaga serta anggaran.
Jenis tambang yang mendominasi, dari penambangan liar tambang Batuan dan Non Logam. Seperti pasir, tanah timbun, sirtu, dan pasir uruk. (*)