Kadispenda Makassar Bantah Peras Notaris

Sabtu, 24 September 2016 | 09:35 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Setelah dituduh melakukan tindak pemerasan dan penyuapan terhadap salah seorang notaris, Kadispenda Kota Makassar Irwan Adnan membantah hal tersebut dan telah melaporkan oknum yang menuduhnya ke Polisi, Jumat, (23/09/2016)

“Saya sudah lapor ke polisi, untuk diselidiki oknum yang menuduh saya, saya juga merasa tidak melakukan hal tersebut, bahkan bertemu saja belum pernah,” kata Kadispenda Kota Makassar Irwan Adnan saat dikonfirmasi, Jumat, (23/09/2016)

pt-vale-indonesia

Irwan menambahkan menurutnya, dalam pengurusan seperti yang dimaksud, hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam mekanisme wajib pajak. “Sudah seperti itu mekanisme wajib pajak, jadi kalau dituduh lakukan pemerasan, itu fitnah dan ini jelas pencemaran nama baik,” tambahnya

Sebelumnya diberitakan, Irwan Adnan dilaporkan ke Kejati Sulselbar oleh salah seorang notaris yang berdasar pada ketentuan pasal 365 ayat (2), (3) dan (4) tentang pemerasan serta penyuapan kepada salah seorang Notaris senilai Rp 100 juta terkait jual beli rumah di Jl. Bontolempangan

Laporan tersebut disampaikan langsung ke pihak Kejati Sulselbar oleh koordinator aksi Adil Zulkifli dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (Permahi) yang mana sebelumnya diketahui berunjuk rasa di depan kantor Kejati mendesak Kajati Sulselbar memanggil dan memeriksa terlapor.(*)