(FOTO: Legislator DPRD Makassar, Muzakkir Ali Djamil/Rabu, 28 September 2016/Muhammad Fardi/GoSulsel.com)

Perda Tidak Maksimal, Anggota Dewan Salahkan Pemkot Makassar

Rabu, 28 September 2016 | 20:37 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) hasil godokan anggota DPRD Kota Makassar, baik itu inisiatif eksekutif maupun legislatif hingga saat ini belum diterapkan secara merata dan belum maksimal.

Legislator DPRD Makassar, Muzakkir Ali Djamil mengatakan, pengaplikasian Perda yang kurang maksimal karena tidak dibarengi dengan Peraturan Walikota (Perwali).

pt-vale-indonesia

“Harusnya perda yang telah disahkan minimal setahun,sudah harus ada perwalinya. Perda yang tidak ada perwalinya inilah yang menyebabkan pelaksanaanya kurang efektif,” ujar Muda, sapaan Muzakkir Ali Djamil saat dikonfirmasi GoSulsel.com, Rabu (28/9/2016).

Salah satu Perda Kota Makassar yang hingga saat ini tidak dibarengi dengan Perwali, yaitu Perda Pendidikan baca tulis Al’Quran nomor 1 tahun 2012. Akibatnya penerapan Perda tersebutĀ  tidak berjalan maksimal.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut menambahkan, tidak hanya Perda tentang baca tulis Al’Quran beberapa Perda diataranya juga belum berjalan maksimal, antara lain Perda Kawasan Tanpa RokokĀ  nomor 4 tahun 2013.

“Masih ada perda lain yang tidak memiliki perwali dan ini harus menjadi perhatian pemkot Makassar,” pinta Muda.

“Jika ingin perda bisa berjalan maksimal, harus dilengkapi dengan perwalinya,” tambahnya.(*)


BACA JUGA