BPKD Gelar Sosialiasi Permendagri Tentang Pemberian Hibah & Bansos

Kamis, 29 September 2016 | 11:53 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016, tentang pemberia Hibah & Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD.

Sosialiasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memberi pemahaman agar pejabat pengelolaan keuangan daerah paham mengenai pemberian Hibah dan Bansos,” kata Kepala BPKD Sulsel Andi Arwin Azis di Hotel Grand Clarion,Kamis (29/9/2016).

pt-vale-indonesia

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai 29 -30 September. Diikuti seluruh pejabat lingkup Pengelolaa Keuangan Daerah, Inspektorat dan Perwakilan DPRD

Arwin menambahkan, sosialiasi ini sangat penting terutama untuk menyusun anggaran dalam memasukkan program pemberian Hibah dan Bansos ini. Agar nantinya tidak akan bermasalah kedepannya.

Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang menjelaskan, pengelolaan keuangan termasuk pemberian Hibah dan bantuan sosial merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah dalam keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Halaman: