Ini Alasan Bayi Januar & Andi Indra Ayu Tak Dapat Tanggungan BPJS

Jumat, 30 September 2016 | 17:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kepala Unit Management pelayanan Rujukan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Sulsel, dr Fika Wirawan menjelaskan alasan bayi Januar yang lahir prematur di RS Unhas, Makassar pada 17 September dan tidak mendapatkan tanggungan BPJS karena bayi tersebut, tidak terdaftar sebagai peserta JKN.

“Bayi itu lahir pada 17 September dan pada 19 September baru orang tuanya (Januar) mendaftar ke BPJS. Tetapi menurut aturan harus menunggu sampai 14 hari baru berlaku pembayaran,” kata dr Fika saat menggelar rapat kerja dengan komisi E di DPRD Sulsel, Jumat (30/9/2016).

pt-vale-indonesia

Sehingga bayi tersebut tidak mendapatkan tanggungan BPJS. Ia mengatakan pendaftaran BPJS bagi calon bayi seharusnya dilakukan setelah USG dan telah dinyatakan adanya detak jantung pada bayi tersebut.

“Seharusnya paling lambat 14 sebelum melahirkan atau sudah ada detak jantungnya. Harus orang tua sudah mendaftarkan calon bayi sebagai peserta JKN,” ujar Fika.

Fika juga mengakui BPJS selama ini juga terkendala mengenai sosialisasi terkait peserta JKN bagi calon bayi yang akan lahir. Selain itu, kendala kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran bagi bayinya yang akan lahir.

Halaman: