Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Kasus Pembebasan Lahan CCC, Mantan Asisten Pemkot II Diperiksa di Kejati

Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Mereka berdua divonis bersalah, Sangkala Ruslan divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Sementara Agus AS divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA