Kasus Pembebasan Lahan CCC, Mantan Asisten Pemkot II Diperiksa di Kejati
Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:06 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala
Mereka berdua divonis bersalah, Sangkala Ruslan divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Sementara Agus AS divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (*)