Ismail, seorang guru ngaji di Pinrang terpaksa diamankan Polisi karna diduga nyambi jual sabu.

Duh! Guru Ngaji di Pinrang Diamankan Karena Nyambi Jual Sabu

Senin, 10 Oktober 2016 | 00:33 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Nasib malang menimpa seorang guru ngaji di salah satu Panti Asuhan di Kabupaten Pinrang. Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Pinrang lantaran belakangan ini diketahui adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu, (09/10/2016) sekitar pukul 18.45 Wita.

Ialah Ismail alias Mail Bin Makatau (28) guru ngaji yang diringkus karna mengedar narkoba jenis sabu. Mail adalah warga jalan Bulu Paleteang Lr 1 Paleteang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

pt-vale-indonesia

Penangkapan tersangka berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa di panti asuhan tempat tersangka mengajar ngaji kerap terjadi transaksi narkotika.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang setelah melakukan under cover akhirnya berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti berupa 4 paket sabu beserta pipetnya dengan berat sekitar 0,29 gram.

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera setelah dikonfirmasi sesaat lalu membenarkan hal tersebut.

“Bersama pelaku ditemukan paket sabu dengan berat 0,29 gram yang diduga kuat siap untuk diedarkan, pelaku saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Frans Barung.

Barang bukti sabu yang ditemukan saat guru ngaji Ismail diciduk polisi.

Barang bukti sabu yang ditemukan saat guru ngaji Ismail diciduk polisi.


BACA JUGA