Sejumlah anggota kepolisian masih bersiaga di Istana Balla Lompoa, Jl Balla Lompoa Gowa, Selasa (13/9/2016). Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com
#

Guru Besar Ini Sebut Polda Keliru Tetapkan Kasatpol PP Gowa Tersangka

Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:17 Wita - Editor: Syamsuddin -

Makassar, Gosulsel.com – Langkah Polda Sulsel dalam menetapkan Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, sebagai tersangka dalam kasus pembukaan paksa brangkas penyimpanan pusaka peninggalan Kerajaan Gowa menuai kontra dari beberapa pakar dan praktisi hukum. Mereka menyebut penetapan itu janggal dan prematur.

Guru Besar Hukum Unhas, Prof Syukri Akub, bahkan menyebut penetapan tersangka atas Kasatpol PP Gowa tersebut adalah langkah yang keliru yang dilakukan Polda. Berdasarkan kronologi pembukaan brangkas secara paksa, ia memandang tidak ada tindak pidana didalamnya.

pt-vale-indonesia

“Tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Karena pada saat itu dia menjalankan tugasnya sebagai penegak perda. Kecuali saat itu, Perda LAD ini belum disahkan atau tidak ada payung hukum yang melegalkan itu,” terangnya.

Apalagi, lanjutnya, tindakan itu selain dilegitimasi oleh Perda LAD dalam hal inventarisir, juga karena adanya keputusan Forkopimda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah). “Pembukaan itu kan juga disaksikan oleh polisi, TNI dan kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Unhas lainnya, Prof Aminuddin Ilmar, juga menyebut langkah Polda menetapkan Kasatpol PP Gowa sebagai tersangka dalam kasus itu terlalu prematur. “Saya lihatnya ini terlalu prematur. Pertama pelaksanaan pembongkaran itu dilakukan setelah Perda LAD disahkan, berarti pada saat itu, museum Balla Lompoa dan isinya sudah dalam pengawasan dan pengamanan Pemda. Satpol sebagai penegak Perda memiliki kewenangan disitu,” jelasnya. (*)