Berkas Tersangka Dana Aspirasi Jeneponto Dilimpahkan ke Tipikor
Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhirnya merampungkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto. Berkas itu telah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Sekarang tersangka kasus dana aspirasi Jeneponto sudah tahap persiapan untuk dilimpahkan dan P21,” kata Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin.
Tersangka nggota DPRD Jeneponto baik yang masih aktif maupun yang sudah aktif yakni, Samauddin (anggta DPRD Kab Jeneponto), Andi Mappatundru selaku ketua Badan Legislasi Jeneponto, mantan Ketua Banggar DPRD Jeneponto Bungsuhari Baso Tika dan mantan anggota DPRD Jeneponto Syahria Lologau.
Ditengarai pada saat dana aspirasi bergulir, beberapa anggota dprd kala itu mendapatkan dana hingga 500 juta per orang.
Jika ditotal, jumlah keseluruhan dana aspirasi yang mengucur mencapai 16 hingga 17 miliar rupiah dengan puluhan proyek aspirasi.